(1) Scan lembar permohonan; (2) Scan identitas pemohon; (3) Scan bukti kepemilikan tanah; (4) Scan peta lokasi (dilengkapi dengan titik koordinat)
Validasi data dan informasi kesesuaian tata ruang.
Tim pelaksana melakukan survey lokasi dan koordinasi.
Hasil permohonan akan diinformasikan melalui email pemohon.